Mar 29th 2024, 06:59, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik. Kali ini mengenai sikapnya yang tak terima dirinya divonis melanggar etik terkait Putusan 90.
Akankah Anwar dipecat setelah ini?
Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya.
"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Hakim Terlapor," tambahnya.
Putusan 90 yang dikabulkan MK itu mengubah syarat capres-cawapres. Membuat Gibran, yang juga keponakan Anwar Usman, bisa menjadi cawapres.
Putusan itu berujung polemik panjang. Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam sikap beda pendapat (dissenting opinion) itu pun menilai putusan tersebut janggal. Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MK.
Belakangan MKMK dibentuk secara adhoc. Hasilnya, semua hakim MK dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran lisan.
Namun untuk Anwar Usman, perbuatannya dinilai lebih berat. Sanksinya pun ditambah dengan pencopotan dari jabatan selaku Ketua MK serta tidak boleh mengadili perkara yang mengandung konflik kepentingan. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian diganti Suhartoyo.
Setelah penjatuhan sanksi etik itu, Anwar Usman kembali dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan Zico didasarkan pada keterangan pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023, pasca-pemberian sanksi berat dari MKMK.
Pertimbangan MKMK
"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Hakim Terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa Hakim Terlapor tidak dapat menerima Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023. Pokok pernyataan yang disampaikan Hakim Terlapor merupakan sanggahan dan bantahan atas proses maupun isi putusan Majelis Kehormatan termasuk bentuk sanksi yang dijatuhkan kepadanya," ujar Anggota MKMK, Yuliandri dalam persidangan, Kamis (28/3).
Ini merupakan kali kedua adik ipar Presiden Jokowi itu dinyatakan melanggar. Pelanggaran yang pertama ialah terkait Putusan 90 yang kontroversial. Putusan itu kemudian menjadi 'tiket' bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres.
Serangan Balik Anwar Usman
Pada sanksi pertaman, Anwar melancarkan serangan balik. Ia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11).
Berdasarkan keterangan dari pihak PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
"[Surat] telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (23/11).
"Pada prinsipnya, pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga turut hadir," tambah Fajar.
Dengan dua kali melanggar etik, apakah Anwar bisa dipecat?