Mar 30th 2024, 14:25, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Polisi mengamankan IPS (27 tahun), babysitter yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi, di Lowokwaru, Kota Malang. Atas perbuatannya, perempuan tersebut terancam hukuman 5 tahun bui.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap anak perempuan majikannya itu terjadi pada Kamis (28/3) sekitar pukul 04.18 WIB.
Penganiayaan terhadap bocah perempuan ini viral di media sosial. Anak kecil itu babak belur dengan luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.
Bukti penganiayaan tersebut diunggah oleh akun instagram @emyaghnia. Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kamar korban.