KNKT Soroti Sekoci KMP Tunu Pratama hingga 'Port Clearance' Syahbandar Ketapang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KNKT Soroti Sekoci KMP Tunu Pratama hingga 'Port Clearance' Syahbandar Ketapang
Jul 4th 2025, 11:10 by kumparanNEWS

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mempertanyakan kesiapan sekoci di Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya.

Setidaknya 6 orang tewas dan 30 hilang akibat karamnya kapal rute Ketapang-Gilimanuk milik PT Pasca Dana Sundari yang membawa 65 orang tersebut.

Yang diketahui terkait sekoci sejauh ini adalah hanya 4 penumpang yang selamat karena menggunakan sekoci.

"Di kapal itu ada namanya life raft atau rakit penyelamat atau sekoci. Nah, berapa life raft yang aktif saat itu?" kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam konferensi pers di Banyuwangi, Jumat (4/5).

Menurut Soerjanto, sekoci sangat membantu, dapat digunakan para penumpang sampai menunggu tim penyelamat datang.

"Kami juga akan melakukan evaluasi, karena pada waktu kecelakaan (KMP) Yunice atau Rafelia, itu juga mengalami hal yang sama bahwa life raft-nya tidak berkembang semuanya," kata Soerjanto.

Di Selat Bali, KMP Yunice tenggelam pada 2021 (setidaknya 7 korban tewas), dan KMP Rafelia 2 tenggelam pada 2016 (setidaknya 6 tewas).

"Hal-hal yang berulang seperti ini akan menjadi perhatian kami untuk kami segera mengeluarkan semacam rekomendasi untuk dilakukan proses evaluasi mengenai life raft," ujarnya.

Usut 'Port Clearance' dari Syahbandar

Korban selamat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dipeluk keluarganya di Pelabuhan Ketapang, Kamis (3/7/2025). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
Korban selamat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dipeluk keluarganya di Pelabuhan Ketapang, Kamis (3/7/2025). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

KNKT juga mengusut port clearance atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan Ketapang—Kementerian Perhubungan.

"Investigasi ini dimulai dari saat kapal berangkat. Ketika kapal berangkat, dikeluarkan SPB. Bagaimana proses pengeluaran SPB? Apakah persyaratan-persyaratan yang diperlukan di SPB, seperti kelaikan kapal, dokumen, semua sesuai dengan peraturan? Kita akan mencari bukti-buktinya," ujar Soerjanto.

Tidak Ada 'Beacon'

Tim SAR gabungan mencari korban karamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Jumat (4/7/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Tim SAR gabungan mencari korban karamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Jumat (4/7/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Menurut Soerjanto, seharusnya di kapal ada alat yang memancarkan beacon (sinyal). "Ketika kapalnya tenggelam, itu harus otomatis memancar. Nah, kemarin saya tanya teman-teman Basarnas, 'Tidak ada beacon itu'," katanya.

Soerjanto menyatakan akan mencatat kelemahan-kelemahan yang ditemukan ke dalam rekomendasi KNKT. "Agar kecelakaan dengan penyebab yang sama bisa kita hindarkan," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post