Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Komisi III terus mengundang berbagai pihak untuk meminta pandangan soal revisi Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP). Hari ini, Komisi III rapat bersama akademisi dan advokat.
Namun, di tengah rapat, Ketua Komisi III Habiburokhman menerima telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Isinya, terkait revisi KUHAP.
"Jadi gini kenapa saya ini reses-reses ini teman-teman kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/6).
Selain bahan masukan yang disiapkan DPR, pemerintah juga membawa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama. DIM revisi KUHAP akan dibacakan satu per satu dan diuji bersama dengan Komisi III DPR.
"Jadi kalau mau raker kick-off nya besok pun sudah bisa, tapi enggak papa kita terima dulu audiensi ini," tambah politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Habiburokhman menilai, pembahasan revisi KUHAP ini memang harus segera. Sehingga dia tetap menggelar rapat di tengah masa reses.
"Kenapa cepat Pak karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tambah dia.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sempat menyampaikan kementerian/lembaga terkait sudah berkumpul untuk menyusun DIM revisi KUHAP. Dia memastikan, pekan ini semua DIM selesai dan bisa diserahkan ke DPR.
"Kalau RUU KUHAP, saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah. Kalau di parlemen, silakan parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6).