Komisi III Sebut RKUHAP Segera Dibahas: Klien Berduit Saja Diperlakukan Tak Adil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III Sebut RKUHAP Segera Dibahas: Klien Berduit Saja Diperlakukan Tak Adil
Jun 18th 2025, 11:10 by kumparanNEWS

Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diterima oleh DPR.

Informasi ini ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi program pasca sarjana Universitas Borobudur di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/6).

"Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu Bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Menurutnya, dengan DIM yang telah masuk, pembahasan RUU KUHAP secara formal sudah dapat dimulai dalam rapat kerja Komisi III bersama pemerintah kapan saja.

Hanya saja, DPR masih dalam masa reses hingga 23 Juni 2025 mendatang.

"Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa. Tapi nggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini," ujarnya.

Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Habiburokhman pun menegaskan urgensi percepatan pembahasan KUHAP karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat dan merugikan banyak masyarakat kecil.

"Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tuturnya.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Ia pun menanggapi kritik dari sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai proses pembahasan terlalu tergesa-gesa, Habiburokhman menilai pandangan tersebut kurang memahami situasi di lapangan.

"Itu ada YLBHI ngomong, 'kenapa harus cepet-cepet, harus buru-buru?' Ya lihat, enggak, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham," katanya.

"YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun, kan. Paham sekali. Banyak sekali, Pak, yang klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah, itu nggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak," tutup dia.

Saat ini, Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak. RDPU dilakukan untuk menampung masukan dan pandangan terkait revisi KUHAP.

Di sisi lain, pemerintah sudah berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait dan menghasilkan DIM yang akan dibawa ke DPR untuk dibahas dalam rapat kerja (Raker) sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk disahkan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post