Ketua Komisi III Ingin LPSK Diatur di Dalam RUU KUHAP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Komisi III Ingin LPSK Diatur di Dalam RUU KUHAP
Jun 17th 2025, 11:50 by kumparanNEWS

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD)  bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD) bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diakomodasi secara eksplisit dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung DPR, Selasa (17/6).

"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK. Apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Ia menegaskan perlunya rumusan pasal konkret soal eksistensi LPSK dalam draf KUHAP. Untuk itu, ia mengusulkan agar perwakilan dari LPSK segera berkoordinasi dengan tim tenaga ahli Komisi III dan Badan Keahlian DPR.

"Saya pikir teman-teman ya perlu merumuskan pasal yang konkret terkait eksistensi LPSK ini di dalam KUHAP nantinya," ucapnya.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua LPSK Achmadi merespons positif ajakan tersebut. Ia menyebut pihaknya siap dilibatkan dalam proses penyusunan KUHAP yang baru.

"LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," ujar Achmadi singkat.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Habiburokhman kemudian kembali menegaskan sikap Komisi III yang pada prinsipnya mendukung penguatan peran LPSK melalui regulasi hukum acara pidana.

"Kita secara prinsip kayaknya kita sepakat, dengan ini kita sebagian besar mengikuti waktu kemarin terakhir kita memilih bapak ibu ini kan sangat strategis kalau LPSK ini memang harus ada di KUHAP. Apakah namanya LPSK disebut nomenklaturnya, apakah lembaganya diatur dalam KUHAP yang baru ini," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post