Rayen Pono jalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya, Kamis (15/5). Foto: Giovanni/kumparan
Penyanyi Rayen Pono ikut berkomentar terkait kisruh yang terjadi antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano mengenai polemik penggunaan lagu Nuansa Bening.
Rayen justru menganggap Keenan maupun Vidi hanyalah pion dalam narasi yang dibentuk oleh kelompok tertentu untuk kepentingan terkait hak cipta.
"Vidi itu korban, dan kemudian Om Keenan Nasution juga korban dari doktrin-doktrin yang salah. Om Keenan buat saya juga adalah korban yang didoktrin dan dimanfaatkan menjadi lokomotif," ujar Rayen Pono kepada wartawan di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Rayen mengatakan bahwa awal mula persoalan antara Vidi dan Keenan sebenarnya bukan antara kedua musisi tersebut.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Menurut Rayen, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, adalah sosok yang lebih dulu berkomunikasi dengan Keenan terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang dibawakan Vidi.
"Dari awal yang berurusan sama Om Keenan itu bukan Vidi sebenarnya, tapi Harry Kiss, bapaknya Vidi. Dan ini semua base on persahabatan. Ya kalau mau dibilang salah, ya salah dari awal," ucap Rayen Pono.
"Jadi, teman-teman bisa kejar juga Mas Harry Kiss, untuk tanya duduk perkaranya, dari POV mereka seperti apa," sambungnya.
Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Rayen menganggap kisruh kedua belah pihak ini diduga karena kesemerawutan sistem dan narasi yang keliru soal royalti hak cipta di industri musik Tanah Air.
"Jadi, dari narasi yang dibangun, kemudian bukti-bukti yang di-reveal, ini sebenarnya lebih relevan kalau yang digugat itu sebenarnya mechanical rights, bukan performing rights," ungkap Rayen Pono.
Ketimbang saling menyalahkan satu sama lain, Rayen mengatakan permasalahan hak cipta sudah sepatutnya diatasi oleh pihak LMK.
"Penyanyi tidak punya kewajiban untuk membayar terhadap pencipta. Jadi lagi-lagi pelurusan supaya semuanya back on track, yang kita gedor itu LMK-nya, yang kita teriak-teriakin itu LMK-nya. LMK itu pemegang kuasa," kata Rayen Pono.
"Jadi sebenarnya masalahnya adalah ketaatan bayar dari user. Kalau semuanya punya ketaatan bayar, duitnya banyak, yang didistribusi juga bisa banyak," tandasnya.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Diketahui, gugatan terhadap Vidi Aldiano bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Atas masalah itulah pada April 2024, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila ia tak mampu melunasi denda tersebut.
Penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi maupun pembagian royalti yang adil kepada pencipta.