Ilustrasi penusukan yang dilakukan anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
Hi!Pontianak - Seorang anak yang masih berusia 15 tahun nekat menusuk seorang pemuda, JV (21), lantaran tak terima temannya dipukuli hingga terluka. Sebelumnya sempat terjadi keributan di Jembatan Jalan Raden Surif, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu tersebut. Pada saat keributan terjadi, korban berada di lokasi kejadian bersama teman-temannya pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.20 WIB.
"Kejadian ini bermula dari pertikaian antar kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat perselisihan. Saat itu, korban dan teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian ketika terjadi keributan. Pelaku yang sebelumnya mengalami luka dan mengetahui temannya juga terluka, secara spontan mengambil pisau lipat dari sepeda motornya dan melakukan penusukan ke arah kerumunan," ungkap Kasat Reskrim, IPTU Rinto Sihombing.
IPTU Rinto bilang, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. "Korban sempat menceburkan diri ke sungai dalam kondisi terluka dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya di RSUD Ade M. Djoen Sintang," tambahnya.
Pihak Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu dan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.