Saling Lapor Anggota DPRD Sumut dengan Teman Kencannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saling Lapor Anggota DPRD Sumut dengan Teman Kencannya
May 22nd 2025, 10:37 by kumparanNEWS

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Anggota DPRD Sumut inisial FA dari Fraksi Demokrat dilaporkan seorang wanita inisial SN (24 tahun) ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan kekerasan seksual.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

SN, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Reza, menuturkan kedua pihak sebelumnya berkenalan di Kantor DPRD Sumut pada Januari lalu.

Saat itu, SN yang merupakan sales marketing bank menawarkan FA untuk menjadi nasabah. Alhasil, keduanya bertukar nomor ponsel.

Seiring berjalannya waktu, FA disebut mengajak SN ke Jakarta. Namun, ditolak.

"Pada 27 Januari, FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke satu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak melakukan hubungan (badan)," kata Reza dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Usai itu, pada 2 Maret, SN menyadari dirinya hamil. Ia pun mengabari FA dan keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan.

"Pada saat itu SN menunjukkan hasil tes positif hamil dan saat itu FA terkejut," kata dia.

"Menurut pengakuan klien saya di situ FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik rahang SN dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan," kata dia.

Kata FA

Sementara itu FA, melalui kuasa hukumnya, Benny Harahap, membantah tudingan tersebut. Benny juga menilai kronologi yang disampaikan SN tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji. Dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," kata dia.

Untuk itu, kata Benny, pihaknya juga melaporkan SN atas dugaan menyebar kebohongan publik.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE.

Benny menegaskan, pada saat ini, perkara tersebut sedang ditangani secara oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, ia meminta masyarakat tak berasumsi dan menunggu proses hukum.

"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," katanya.

"Karena ini hubungan antara pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.

Kata Demokrat

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menuturkan kasus tersebut adalah hubungan personal.

"Kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa," kata dia.

"Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post