Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan jaksa dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Penerbitan Perpres tersebut pun menuai pertanyaan apakah ada dugaan ancaman terhadap jaksa?
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keterlibatan dua institusi tersebut adalah hal yang lumrah dalam konteks kerja sama antarlembaga negara.
"Sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Ia menekankan kerja-kerja penegakan hukum di lapangan memang melibatkan lintas institusi. Prasetyo menyebut, koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI menjadi kunci keberhasilan dalam menertibkan pelanggaran terhadap sumber daya alam yang selalu menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," tambahnya.
Presiden Prabowo meresmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk, Istana Merdeka, 16 Mei 2025 Foto: Youtube/Setpres RI
Terkait munculnya persepsi bahwa Perpres tersebut lahir sebagai respons atas surat telegram Panglima TNI sebelumnya, Prasetyo membantah hal tersebut.
Ia menegaskan proses penyusunan kebijakan ini sudah berjalan cukup lama dan merupakan bagian dari kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
"Enggak, sebenarnya prosesnya itu sudah lama juga. Karena ini kan bagian dari rangkaian yang tadi saya sampaikan, kan ada Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Itu bagian dari itu sebenarnya," pungkas Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Sementara Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres itu.