Viral di media sosial sebuah restoran legendaris di Solo yakni Ayam Goreng Widuran ternyata tidak halal. Ramainya kasus restoran ini kemudian mendapat sorotan dari Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah yang juga merupakan Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan.
Ayam Goreng Widuran merupakan restoran ayam goreng kremes yang sudah ada sejak tahun 1973. Restoran ini kemudian viral bermula dari banyaknya pelanggan yang membuat ulasan kekecewaan mereka melalui laman Google Review.
Banyak pelanggan Muslim merasa pemilik dan karyawan restoran tidak jujur kalau ternyata tempat makan tersebut tidak halal. Salah seorang pelanggan yang menulis ulasannya mengatakan bahwa restoran tersebut menggunakan minyak babi.
Lantaran kasus tersebut viral, Anwar Abbas turut menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya tapi tidak membuat keterangan yang jelas bahwa makanan yang dijual tidak halal.
"Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," ungkapnya melalui siaran resmi yang kumparanFOOD terima, Senin (26/5).
Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 Anwar Abbas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dia juga menyayangkan sikap pihak restoran yang sebelum kasus ini mencuat kepermukaan media sosial, mereka tidak jujur dengan banyaknya pelanggan berhijab yang tidak diberi tahu bahwa makanan mereka tidak halal. Memang, setelah kasus ini ramai pihak restoran baru memasang tulisan "non-halal" di restoran, media sosial, dan Google.
Lebih lanjut Anwar Abbas turut menyoroti kasus restoran ayam goreng ini berdasarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Menurutnya, pemilik restoran seharusnya sudah mengetahui mengenai peraturan restoran yang menjual makanan tidak halal harus mencantumkan keterangan dengan jelas.
"Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan. Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," terangnya.
Anwar Abbas juga merasa pihak penegak hukum perlu menindaklanjuti kasus ini. "Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum, serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh UU maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya. Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," pungkasnya.