Kak Seto soal Heboh Pernikahan Anak di Lombok: Edukasi Pemkab Lemah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kak Seto soal Heboh Pernikahan Anak di Lombok: Edukasi Pemkab Lemah
May 28th 2025, 16:23 by kumparanNEWS

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Kota Denpasar, Bali, Rabu (28/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Kota Denpasar, Bali, Rabu (28/5). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), heboh di media sosial. Pengantinnya adalah anak perempuan berinisial SY (15) asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur dan remaja laki-laki inisial SR (17) asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan salah satu penyebab maraknya pernikahan anak di NTB adalah lemahnya edukasi tentang bahaya dan larangan pernikahan anak oleh pemerintah daerah untuk masyarakat dan tokoh desa setempat.

"(Edukasi tentang larangan menikah) itu masih lemah," kata Seto di Kota Denpasar, Bali, Rabu (28/5).

Menurutnya, pemerintah setempat perlu melakukan pendekatan terhadap tokoh adat dan masyarakat agar beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang bahaya pernikahan anak.

Edukasi ini diharapkan dapat menghapuskan tradisi kawin culik di NTB. Apalagi, NTB memiliki Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Pemerintah juga telah mengatur usia perkawinan minimal 19 tahun. Selain itu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan pemaksaan perkawinan anak adalah salah satu jenis kekerasan seksual.

"Pemerintah harus tegas bicara dengan ahli adat istiadat setempat ya, bahwa adat apa pun kalau kemudian sesuai dengan perkembangan zaman itu bertentangan dengan masa depan anak, kesehatan anak dan sebagainya yang harus sebenarnya diubah," katanya.

"Jangan hanya berlandaskan adat lalu ada pembiaran, yang sebelumnya kita sudah mencap kabupaten/kota layak anak tapi rentan terhadap pelanggaran anak dan pembiaran perkawinan anak," sambungnya.

Edukasi bahaya menikah pada usia dini juga perlu digencarkan kepada anak-anak agar tidak terjebak pada pernikahan. Beberapa bahaya pernikahan dini di antaranya rentan mengalami KRDT, kematian saat melahirkan, melahirkan bayi stunting dan lain sebagainya.

"Anak-anak juga harus berani menolak melalui forum anak sehingga menyuarakan kepada teman-temannya jangan sampai terjebak pada perkawinan usia ini," katanya.

Seto mengungkapkan tak jarang aktivis anak dikecam warga lantaran mengedukasi atau menghalangi pernikahan anak. Menurutnya, perlu keseriusan pemerintah agar NTB layak menjadi kota ramah anak.

"Pemerintah setempat bicara dengan para tokoh-tokoh adat bahwa kita ingin anak-anak di Lombok Tengah menjadi pemimpin, menjadi tokoh di bidangnya masing-masing sehingga anak harus sehat, tidak stunting, tidak kena perceraian keluarga di usia dini, dan sebagainya," katanya.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan orang tua dan penghulu ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5) lalu. Dalam UU Pernikahan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi dikutip dari Antara, Senin (26/5).

Di budaya Lombok dikenal dengan istilah Merarik Kodek yakni pernikahan dini yang dilakukan dengan cara melarikan atau menculik seorang gadis yang masih di bawah umur. Ini seringkali terjadi karena adanya tekanan sosial atau ekonomi pelaku Merakik Kodek.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post