Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana mengajukan keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang ditangani oleh Bareskrim Polri. TPUA pun meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus itu.
Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan, saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," kata dia melalui pesan singkat kepada kumparan, pada Selasa (27/5).
Layar menampilkan arsip foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mengenai alasan tak menampilkan ijazah asli saat jumpa pers pada 22 Mei lalu, Djuhandhani mengatakan ijazah asli Jokowi sudah dikembalikan ke Jokowi. Jokowi bakal menunjukkan ijazah aslinya jika diperintah oleh pengadilan.
"Oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," ucap Djuhandani.
Latar Belakang Keberatan TPUA
Sebelumnya, penyelidik Bareskrim telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA pada 9 Desember 2024. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Polisi menunjukkan foto ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, saat konpers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun dihentikan.
Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
Atas penghentian penyelidikan ini, TPUA keberatan. Mereka mengirim surat keberatan pada Senin (25/5) kemarin.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Rizal menilai gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.
Selain itu, sambung Rizal, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar. Rismon adalah ahli di bidang forensik digital.