Tinjau Barang Kiriman PMI yang Tertahan di Gudang, BP2MI Siap Temui Jokowi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tinjau Barang Kiriman PMI yang Tertahan di Gudang, BP2MI Siap Temui Jokowi
Apr 5th 2024, 21:18, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4). Ada sejumlah barang kiriman dari para PMI yang masih tertahan di gudang tersebut.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan barang-barang kiriman PMI itu tertahan di pergudangan bea cukai karena terhalang oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa barang PMI itu disinyalir untuk kepentingan usaha dan tertahan.

"Aturan Permendag nomor 36 tahun 2023 ini sangat merugikan para pekerja migran. Dan ini menyinggung rasa kemanusiaan dan merampas hak-hak kemuliaan dari para pekerja migran," ujar Benny di Surabaya, Jumat (5/4).

"Jadi jangan pekerja migran membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis," tambahnya.

Benny menyampaikan, ada sekitar 57 persen jumlah barang milik PMI yang masih tertahan di gudang tersebut. Barang-barang kiriman nantinya segera dikirim ke keluarga PMI masing-masing.

Gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Barang-barang itu, kata dia, tertahan dari dua sampai tiga bulan yang lalu akibat penyesuaian pemberlakuan Permendag nomor 36 tahun 2023.

"Mereka bekerja menabung bertahun-tahun kemudian mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, nggak nyampe ke kampung halaman akhirnya rusak," ungkapnya.

Ia pun berencana akan menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan keluhan para PMI terkait barang kiriman yang tidak tersampaikan karena terhalang Permendag nomor 36 tahun 2023.

"Memohon kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan menteri perdagangan mencabut Permendag yang jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada PMI," ujarnya.

Benny menerangkan, keinginan para PMI ini hanya diberikan keringanan biaya serta tanpa membatasi jumlah barang dan jenis yang mereka kirim.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat meninjau gudang penyimpanan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (5/4/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Padahal, para PMI ini merupakan penyumbang devisa terbesar kedua untuk negara sebesar Rp220 triliun. Sehingga, kata Benny, pihaknya menginginkan hak-hak para PMI ini bisa terpenuhi, salah satunya tidak menghambat pengiriman barang-barangnya.

"Saya selalu mengimbau seluruh aparat negara setop cara berpikir untuk mencurigai pekerja migran. Jadi jangan pekerja migran membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis," kata dia.

"Sehingga saya sering menyindir, curigailah mereka para pejabat negara yang kalau keluar negeri belanja-belanja akhirnya karena bebas pajak menyelundupkan barang lewat jasa penerbangan milik negara juga," lanjutnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post