Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku siap menerima apa pun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) besok.
"Ditolak maupun diterima badan pengawas pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang. Gugatan ini diajukan oleh kedua pasangan peserta kontestasi Pilpres 2024 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.