Truk sumbu tiga yang mengangkut barang selain bahan pokok, obat-obatan, dan BBM tak diperbolehkan untuk beroperasi di Jawa Barat (Jabar) selama periode mudik Lebaran atau sejak 5-16 April 2024.
"Larangan dimaksudkan untuk mencegah kepadatan kendaraan," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (3/4).
Sebanyak 27.162 personel yang terdiri dari jajaran kepolisian hingga TNI yang dikerahkan untuk mengamankan arus mudik.
Selain mengerahkan personel, polisi juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti contraflow hingga one-way.
Contraflow akan dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sedangkan one-way diterapkan di KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung.
"Diprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada H-4 hari Sabtu tanggal 6 April sampai dengan H-2 tanggal 8 April," ujar dia.
Berlaku di Tol & Jalan Arteri
Di lokasi yang sama, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi, menambahkan larangan operasional truk sumbu tiga berlaku di jalan tol dan jalan arteri. Terdapat sanksi yang dapat dikenakan apabila truk sumbu tiga nekat beroperasi.
"Enggak ada pengalihan (untuk kendaraan sumbu tiga), enggak boleh berangkat dari pool-nya," kata dia.