Pemberian Bansos di Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Bawaslu Awasi di Pilkada 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemberian Bansos di Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Bawaslu Awasi di Pilkada 2024
Apr 21st 2024, 12:07, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) sempat menjadi sorotan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Bansos disebut-sebut sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam kontestasi Pilpres.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengawasi secara khusus terkait pemberian bansos dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.

"[Bansos diawasi di Pilkada 2024] Oh iya, kan pasti akan jadi pengawasan lah," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Bagja menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial tidak boleh diatasnamakan pemerintah untuk memenangkan paslon tertentu.

"Yang penting kan enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu," ucapnya.

Mensos Tri Rismaharini menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
Mensos Tri Rismaharini menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto: Hedi/kumparan

Ia pun memberikan atensi khusus untuk pengawasan Pilkada 2024. Mulai soal kendala geografis, netralitas ASN hingga penggunaan program pemerintah.

"Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah," terang dia.

Lebih jauh, Bagja juga berharap agar tidak ada pergantian kepala daerah sebelum adanya izin dari Mendagri.

"Dan juga misalnya sekarang kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri," tandasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post