MK Sudah Sampaikan Panggilan untuk 4 Menteri dan DKPP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Sudah Sampaikan Panggilan untuk 4 Menteri dan DKPP
Apr 2nd 2024, 22:28, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Suasana saat kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan jawaban atas gugatan terhadap kliennya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyampaikan surat panggilan untuk empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya dipanggil Hakim MK untuk memberikan keterangan dalam sidang Sengketa Pilpres 2024.

"Sudah [disampaikan] hari ini," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Empat menteri yang dimaksud adalah: Menko PMK Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Mensos Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu perwakilan dari DKPP.

Kelimanya dipanggil untuk kepentingan hakim konstitusi. Mereka dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan yang akan digelar pada Jumat (5/4).

Meskipun para menteri ini dihadirkan di persidangan tapi yang bisa menggali keterangannya hanya majelis hakim. Pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post