Jurus Megawati Ajukan Amicus Curiae untuk Yakinkan Hakim MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jurus Megawati Ajukan Amicus Curiae untuk Yakinkan Hakim MK
Apr 17th 2024, 06:00, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, Jatim. Foto: PDIP
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, Jatim. Foto: PDIP

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4), jelang putusan gugatan Pilpres 2024.

Megawati menegaskan, kapasitas dirinya sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Surat ini diserahkan Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Amicus curiae adalah seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tapi mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut.

"Saya, Megawati Soekarnoputri lahir pada tanggal 23 Januari 1947 dan bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 27, menteng, Jakarta Pusat, mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Saya adalah seorang warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan terhadap berlangsungnya proses demokrasi di negeri tempat saya lahir, tumbuh dan berkembang ini," tulis Megawati dalam surat pengantarnya.

Surat ini ditulis pada 8 April 2024. Megawati menuturkan, dirinya menaruh perhatian khusus pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia anggap adalah anak kandung reformasi.

Megawati menilai Mahkamah Konstitusi harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Isi Lengkap Amicus Curiae Megawati bisa baca di sini:

Hasto: Amicus Curiae Megawati ke MK Bukan untuk Intervensi Hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK Selasa (16/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat mewakili Ketum Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK Selasa (16/4/2024) Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan, Megawati Soekarnoputri tak akan melakukan intervensi kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meski mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sebagai bentuk hak seorang warga negara terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Megawati hanya menyampaikan pandangan sebagai Amicus Curiae terkait bagaimana seharusnya negara dibangun.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4), usai menyerahkan naskah tertulis berisi pandangan Megawati ke MK.

"Bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi bahkan tempatnya pun oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dipilihkan di Ring-1 Istana sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat berkredibel sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawanan," sambungnya.

Hasto menuturkan PDIP hanya berharap para hakim MK dapat memutuskan perkara dengan hati nurani. Hasto menambahkan surat Amicus Curiae Megawati ke MK tak ada hubungannya sebagai Ketum PDIP. Menurutnya, Megawati juga memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya.

PKS Puji Megawati

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apa yang dilakukan Megawati adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

"Apresiasi Bu Mega yang dengan kesadaran dan kerendahan hati mengajukan diri jadi Amicus Curiae. Itu satu bentuk tanggung jawab warga negara yang baik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (16/4).

Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR RI itu berharap MK dapat memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan baik.

Yusril Hormati Amicus Curiae Megawati ke MK

Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Megawati untuk mengajukan hal tersebut.

"Pengadilan kita ini sifatnya terbuka. Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, kalaupun misalnya menolak permohonan, itu harus dilakukan dalam persidangan. Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," lanjutnya.

Yusril menilai, jika pengajuan Amicus Curiae itu diberikan saat persidangan berlangsung, maka pihaknya bisa memberikan tanggapan. Namun karena permohonan itu diberikan setelah sidang berakhir pada Senin (8/4), maka pihaknya tak bisa memberikan tanggapan.

Ia mengungkapkan, pengajuan Amicus Curiae dari Megawati ini belum tentu bisa mempengaruhi hasil persidangan. Apalagi karena hal itu disampaikan setelah proses persidangan selesai dan hanya tinggal menunggu hasil pembahasan majelis hakim.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post