KPU hari ini resmi menetapkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Presiden Jokowi mengatakan, penetapan ini menjadi tanda bagi Prabowo-Gibran untuk mempersiapkan diri.
"Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," kata Jokowi di ICE BSD, Rabu (24/4).
Sementara soal transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan Prabowo-Gibran, Jokowi mengatakan hal itu harus disiapkan supaya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin terpilih dapat langsung bekerja setelah dilantik.
"Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.