Apr 4th 2024, 18:51, by M. Rizki, kumparanNEWS
Esay Siregar (21 tahun), pria yang telah beristri, berulang kali mencabuli gadis berusia 16 tahun.
Esay dan korban merupakan warga di permukiman di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kendati sedomisili, mereka berkenalan lewat Facebook pada September 2023—dan sejak itu Esay kerap membujuk rayu korban.
Pada Sabtu (3/2), istri Esay memergoki persetubuhan itu dan merekamnya.
Persetubuhan terjadi di rumah kakek korban. Ayah korban sudah meninggal dan ibunya sudah menikah lagi—tinggal di rumah lain.
Rekaman itu dilaporkan ke tetangga yang lantas melaporkannya lagi ke paman korban—yang tinggal serumah dengan korban.
Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Kini pelaku ditahan sebagai pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/3).