Apr 2nd 2024, 19:50, by Berita Terkini, Berita Terkini
Hukum ziarah kubur saat Lebaran Idul Fitri merupakan topik yang banyak dibahas di kalangan umat muslim. Hal ini karena ziarah kubur termasuk tradisi yang selalu dilakukan umat muslim di Indonesia setiap Hari Raya Idulfitri.
Sebagian besar umat muslim memahami ziarah kubur sebagai salah satu sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Biasanya, umat muslim melakukan ziarah kubur setiap Lebaran.
Penjelasan Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri
Mengutip dari dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah (2021: 121), ziarah berasal dari bahasa Arab yang berarti mendatangi atau mengunjungi. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur adalah mendatangi atau mengunjungi kuburan dari orang yang telah meninggal dunia.
Ziarah kubur dilakukan dengan tujuan tertentu. Dikutip dari dalam buku berjudul Mari Ziarah Kubur, Abdurrahman Misno BP (2021:42), amalan ziarah kubur dilakukan dengan tujuan untuk membantu mengingatkan orang yang ziarah atau penziarah kepada kehidupan setelah alam dunia yaitu alam akhirat.
Tradisi ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang sudah umum bagi kalangan umat muslim di Indonesia. Bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran Idul Fitri? Ziarah kubur sebenarnya dapat dilakukan sepanjang waktu dan tidak perlu menunggu momen Lebaran Idulfitri.
Umat muslim melakukan ziarah kubur saat Lebaran sebagai tradisi yang baik dan termasuk tradisi yang dianjurkan dalam syariat Islam. Dengan melakukan ziarah, umat muslim dapat mendoakan orang-orang yang sudah meninggal. Selain itu, terdapat pula pahala bagi umat muslim yang berziarah.
Saat ziarah kubur, umat muslim dapat mendoakan orang yang sudah meninggal dengan doa-doa yang baik. Berikut ini adalah bacaan doa yang dapat dibaca: