Giliran KPU dan Bawaslu RI menghadirkan saksi serta ahli dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU merupakan pihak termohon dalam sidang tersebut.
KPU membawa dua orang saksi dan satu orang ahli dalam persidangan MK. Satu orang saksi itu di antaranya adalah pengembang dari sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Berikut ini daftar saksi dan ahli KPU:
Ahli KPU
1. Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Bidang Ilmu Komputer
Sementara itu, Bawaslu juga menghadirkan satu orang ahli yang merupakan eks Ketua Bawaslu periode 2012-2017 yakni Muhammad Alhamid. Sementara untuk saksi, Bawaslu membawa tujuh orang.
Berikut ini daftar saksi dan ahli Bawaslu:
Ahli Bawaslu
1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
Saksi Bawaslu
1. Iji Jaelani
2. Hari Dermanto
3. Nur Kholiq
4. Sakhroji
5. Zacky M Zamzam
6. Umi Illiyina
7. Badrul Munir
Sebelumnya, Pemohon Satu yakni kubu Anies-Muhaimin dan Pemohon Dua Ganjar-Mahfud MD sudah diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menghadirkan saksi dan ahli.