Apr 23rd 2024, 22:34, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait kasus narkoba di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4) malam. Dia diamankan bersama 5 rekannya.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Nugras, mengatakan hasil test urine, Chika positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Rezka di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Chika bersama 5 rekannya resmi ditahan. Selain Chika, kelima rekannya juga positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," imbuhnya.
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Chika pemilik follower 2,2 juta itu ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.