Apr 17th 2024, 07:14, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pemerintah akan kembali revisi aturan tentang pembatasan barang impor usai menuai banyak protes. Aturan yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tahun 2023.
Sebelumnya Permendag 36/2023 banyak diprotes karena barang-barang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan berbulan-bulan oleh Bea Cukai RI. Setidaknya ada 102 kontainer barang impor dari PMI yang ditahan berdasarkan data Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2023.
Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pada Selasa (16/4) sore.
Salah satu hasil rapatnya adalah mencabut aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan PMI dari Permendag 36/2023. Tapi ada ketentuan lain soal barang kiriman PMI. Berikut poin-poin pentingnya yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian:
1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), disepakati bahwa pengaturan Barang Kiriman PMI:
Barang Kiriman PMI adalah "barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan", sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)
Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC)
Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:
PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat*(paling banyak USD 1,500 per tahun)
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari USD 500 atau lebih dari USD 1,500 untuk PMI tercatat*), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.
2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.