Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pelaku usaha. Masyarakat diminta melapor ke polisi apabila menemukan informasi tersebut atau menjadi korbannya.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (31/3).
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," sambungnya.
Ade mengatakan, hal ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Polisi tidak mentolerir dan akan memberantas tindakan premanisme termasuk upaya pemerasan menjelang Lebaran.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ucapnya.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tandasnya.