Viral di sosial media narasi yang memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait masalah debt colector.
Dalam salah satu unggahan, disebut Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas dan menangkap debt collector.
"Kapolri Jenderal (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat "Oprasi Premanisme" dengan sasaran utamanya adalah, debt collector alias si "Mata Elang"," begitu penggalan narasi yang viral.
Narasi tersebut kemudian ramai dikaitkan dengan peristiwa penembakan oleh oknum polisi Aiptu FN terhadap debt collector di Palembang, belum lama ini.
Terkait narasi tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, di dalamnya tak dijelaskan nomor surat edaran yang berisi arahan Kapolri tersebut. Sehingga, diduga telah terjadi kesalahan pemberitaan.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukkan, maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi," kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (26/3).
Trunoyudo menjelaskan, tugas dan fungsi Polri sudah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Yakni, memelihara keamanan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
"Maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan. Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ujarnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum," pungkasnya.