KPK Ingatkan Pejabat: Tolak Parsel Lebaran, Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya bernomor Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. Surat Imbauan tersebut diteken Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 25 Maret 2024.

Imbauan ini sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

Ipi menjelaskan, permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tambah Ipi.

Penjual parsel menjelang Natal dan Tahun Baru di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penjual parsel menjelang Natal dan Tahun Baru di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (13/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Nantinya, penerimaan itu dapat dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk kepentingan mudik.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ipi.

Ilustrasi Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Ilustrasi Mobil Dinas DPRD DKI Jakarta. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan

Pada imbauan sama, KPK meminta pimpinan lembaga hingga pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Surat imbauan agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Next Post Previous Post