Lampung Geh, Bandar Lampung - Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa aktif Institut Teknologi Sumatera (Itera) menjadi sorotan publik setelah unggahan tentang kasus ini viral melalui fitur story repost di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, tertera identitas terduga pelaku sebagai mahasiswa aktif di salah satu program studi Itera.
Unggahan tersebut juga menyerukan agar publik ikut menyebarkan informasi sebagai bentuk dukungan terhadap korban dan upaya pencegahan kasus serupa.
"Kalau ini lewat di kalian aku minta tolong RT/repost ya teman-teman semua. Tandain nama dan mukanya agar gak ada korban-korban lainnya di masa depan & agar korban yang pernah mengalami kasus serupa tidak takut untuk speak up," tulis unggahan yang menyertakan nama dan foto terduga pelaku.
Akun tersebut mengklaim sebagai teman dari korban. Disebutkan, korban mengalami trauma berat dan depresi sejak peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2024, hingga harus menjalani perawatan psikologis dan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Selain itu, akun tersebut menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk Prodi Itera yang bersangkutan, Polda Lampung, dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, namun belum mendapat tindak lanjut seperti yang diharapkan.
"Kasus ini sudah lama sejak Februari 2024, sudah coba dilaporkan ke berbagai pihak berpengaruh seperti pihak Prodi Itera, Polda Lampung, serta Satgas PPKPT Itera, namun tidak ada tindak lanjut seperti yang diharapkan. Pelaku masih berkeliaran dengan tenang tanpa rasa bersalah, masih mencari sasaran lain, masih melancarkan pelecehan kepada banyak korban," demikian tertulis dalam unggahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas PPKPT Itera, Winati Nurhayu, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"PPKPT Itera menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dan sedang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Winati.
Winati juga menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan di lingkungan kampus. (Cha/Put)