Tangis Ibu Ronald Tannur di Sidang: Saya Difitnah Atas Perbuatan Orang Lain - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tangis Ibu Ronald Tannur di Sidang: Saya Difitnah Atas Perbuatan Orang Lain
Jun 10th 2025, 16:26 by kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Tannur berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Tangis ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, pecah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan suap hakim PN Surabaya. Sambil terisak, Meirizka mengeklaim bahwa dirinya telah difitnah terlibat dalam perkara tersebut.

"Hal yang saya jalani saat ini benar-benar membuat saya frustrasi. Di mana segala tuduhan yang tidak benar dengan lancar mengalir kepada saya tanpa mendengarkan alasan sesungguhnya dari saya untuk membuktikan bahwa saya sebagai wanita yang lemah hanya menjadi korban yang dituduhkan dan difitnah atas perbuatan orang lain," kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6).

Fitnah itu, menurut Meirizka, datang dari teman sekolahnya yang menjadi pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Aksi menyuap hakim yang telah dilakukan Lisa membuat Meirizka terseret dalam perkara ini.

"Dari tindakannya tersebut saya dilibatkan dan dituduh secara terbuka ikut bersalah. Padahal saya tidak pernah menyuruh ataupun mengetahui apa yang dilakukan Lisa Rachmat," ujarnya.

Uang Rp 1,5 miliar yang diserahkannya kepada Lisa, disebut Meirizka bukan untuk menyuap hakim. Melainkan sebagai fee Lisa yang telah membela Ronald.

"Untuk itu saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," ungkap Meirizka.

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Oleh karenanya, Meirizka meminta Majelis Hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Saya mohon Majelis Hakim yang Mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan," tutur dia.

Dalam kasus ini, Meirizka dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Ronald Tannur

Meirizka adalah ibu dari Ronald Tannur. Sementara Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.

Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post