Foto Pratama Wijaya Kusuma saat aksi 1.000 lilin di Unila. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) membantah adanya pemaksaan meminum spiritus kepada peserta pendidikan dasar (diksar).
Almarhum Pratama Wijaya Kusuma mahasiswa Bisnis Digital 2024 meninggal diduga akibat adanya kekerasan pada Diksar Mahapel Unila pada 10-14 November 2024.
Perwakilan Aliansi FEB Menggugat, Zidan mengatakan, ada 6 orang yang mengikuti diksar Mahapel Unila. Dua dari keenam korban mendapatkan sorotan publik, yakni Pratama Wijaya Kusuma (20) (meninggal dunia) dan F (20) (pecah gendang telinga)
Mahapel Unila diduga diduga tidak memperbolehkan peserta minum hingga akhirnya salah satunya meminum spiritus.
"Korban 2 orang yang parah pertama hingga pecah gendang telinga (F) dan almarhum teman saya ini (Pratama) sangking tidak boleh minum jadi meminum spiritus menurut kami tidak itu tidak manusiawi," kata Zidan kepada Lampung Geh.
Terkait spiritus, Ketua Umum Mahapel, Ahmad Fadilah, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ikadin Bandar Lampung, Candra Bangkit membantah adanya tuduhan memaksa spiritus. Menurutnya, itu kelalaian dari korban.
"Kejadian minum cairan spirtus merupakan kelalaian individu tanpa ada arahan atau paksaan dari panitia," kata Ahmad Fadilah
Menurutnya, tuduhan yang diarahkan ke Mahapel Unila tidak berdasar dan tidak ada bukti yang menunjukkan paksaan minum spiritus.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa spirtus diberikan sebagai hukuman atau perlakuan tidak manusiawi," jelasnya. (Yul/Ansa)