Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyesal telah terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur. Penyesalan itu timbul karena di masa pensiunnya, Zarof malah tak bisa menghabiskan waktu dengan keluarga.
Hal itu disampaikan Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6).
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," ujar Zarof.
Meski begitu, Zarof berharap dengan adanya perkara ini bisa mengubah pribadinya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Di sisi lain, Zarof juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung yang telah dirugikan atas perkaranya.
"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun," ucapnya.
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Namun, dalam pembelaannya itu pula, Zarof menyayangkan tindakan jaksa penuntut umum Kejagung yang seakan membangun asumsi bahwa dirinya terbukti terlibat dalam kasus rencana suap kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi.
"Bahwa saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-teman jaksa penuntut umum. Karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum," papar Zarof.
"Sehingga oleh karenanya apa pun pembelaan yang dilakukan oleh saya akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali. Karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi," tambahnya.
Ia pun memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya bisa menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya.
"Yang Mulia Majelis Hakim, pada akhirnya saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Karena sekali lagi saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa Majelis Hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," tutur dia.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Tujuannya, diduga agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam putusan kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu diterimanya diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan.
Jaksa memaparkan dalam periode 2012, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, pada 2014, Zarof menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Kemudian, dari tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof mengemban jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dalam mengemban berbagai jabatan tersebut, Zarof diduga memiliki akses untuk bertemu dan mengenal pejabat hakim agung di MA. Begitu juga ia bisa mengenal pejabat-pejabat di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi.
Atas perbuatannya, Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.