Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, disegel karena terdapat juru parkir liar, Selasa (10/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, Selasa (10/6). Hal ini karena terdapat juru parkir liar (jukir) yang tidak memakai rompi resmi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi; bersama Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan; Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, melakukan sidak jukir liar di beberapa minimarket di Surabaya.
Awalnya, rombongan tersebut mendatangi minimarket di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Genteng. Di minimarket tersebut terdapat jukir dengan rompi resmi perusahaan.
Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, disegel karena terdapat juru parkir liar, Selasa (10/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kemudian, Eri beserta rombongan mendatangi dua minimarket di Jalan Dharmahusada. Di situ ternyata ditemukan jukir liar.
"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan 'Bebas parkir'. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya," kata Eri kepada wartawan, Senin (10/6).
Dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Surabaya, disegel karena terdapat juru parkir liar, Selasa (10/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Selanjutnya, salah satu pegawai dari minimarket tersebut merantai pintunya. Lalu, Satpol PP Surabaya memasang garis Satpol PP di dua minimarket itu.
"Yang hari ini disilang, ditutup, adalah tempat parkirnya, tapi kalau tempat parkirnya enggak ada, yang berniat ke toko parkir di mana? Pasti kan di jalan, macet, maka hari ini menutup tempat usahanya" ujarnya.
Eri mempersilakan kepada pihak perusahaan dua minimarket itu untuk membuka kembali ketika sudah mempunyai jukir resmi. Jika belum, akan terancam sanksi yang lebih berat.
"Dan saya bilang sama teman-teman, silakan dibuka lagi, kalau ada tukang parkirnya," kata Eri.