Motif Pria Bakar Rumah di Pesanggrahan: Cemburu Istri Dekat dengan Seseorang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Motif Pria Bakar Rumah di Pesanggrahan: Cemburu Istri Dekat dengan Seseorang
Jun 12th 2025, 22:33 by kumparanNEWS

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam.  Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam. Foto: Dok. Istimewa

Polisi akhirnya menangkap pria berinisial H (44) yang membakar tiga rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumah yang dibakar ternyata salah satunya milik istrinya, mereka tengah cekcok.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan motif pelaku membakar rumah itu karena cemburu istrinya tengah dekat dengan seseorang. Diduga istrinya penyuka sesama jenis.

"Motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun," kata Seala Syah Alam di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Seala menjelaskan kasus bermula ketika pelaku datang ke rumah istrinya mengantarkan bubur untuk anaknya yang sedang sakit dan uang jajan. Ketika itu, pelaku dimarahi oleh istrinya.

"Tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban (istrinya) dengan kata-kata 'Ngapain lo datang ke sini'," ucap dia.

Pelaku lalu sempat pergi dari rumah istrinya dan kembali lagi ke sana usai mendengar kabar istrinya dekat dengan seorang wanita. Benar saja, ketika kembali datang, pelaku mendapati istrinya sedang di kamar dengan seorang wanita. Cekcok tak terhindarkan.

"Tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," ujar dia.

Setelah cekcok dengan istrinya, pelaku pergi lagi dari kediaman istrinya untuk menenggak minuman keras. Pelaku lalu kembali lagi ke sana dan membakar rumah istrinya hingga api merembet ke dua rumah lainnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 tersangka diamankan oleh anggota jajaran unit reskrim Polsek Pesanggrahan," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post