Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq buka suara mengenai izin tambang 4 perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang merusak lingkungan.
Adapun 4 perusahaan yang tengah ditinjau adalah PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Kalau yang di PT GN sudah dihentikan oleh beliau (Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia) untuk yang lain telah kami lakukan pengawasan untuk menghentikan kegiatan karena memang ada beberapa yang dilanggar secara serius, ini yang kita lakukan," kata Hanif dalam media briefing mengenai tambang nikel di Raja Ampat, Minggu (8/6).
Hanif sendiri hingga saat ini belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi penambangan, namun ia sudah menugaskan timnya untuk melakukan peninjauan langsung ke Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025 lalu.
"Kemudian bahwa dari laporan itu memang terjadi potensi, terjadinya pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan landscape yang terganggunya biodiversity di Raja Ampat," katanya.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hanif menjelaskan bahwa Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil... MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan izin pengerukan lahan yang diterbitkan oleh masing-masing wilayah.
"Kami akan meminta teman-teman di provinsi Papua Barat Daya, para daerah untuk kemudian me-review dan mencermati kembali tata ruangnya dengan memperhatikan kajian hidup strategis saya rasa mungkin itu yang telah dilakukan oleh Kementerian lingkungan hidup," katanya.
Konferensi pers mengenai Raja Ampat, Papua, Minggu (8/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Namun Hanif tidak bicara jauh apakah pemerintah akan mencabut izin tambang perusahaan tersebut secara permanen, ia memilih untuk meninjau langsung lokasi tambang dan mendiskusikannya lintas kementerian.
"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta KKP karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," tuturnya.