Mahasiswa UI yang Jadi Tim Medis saat Demo May Day di DPR Jadi Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswa UI yang Jadi Tim Medis saat Demo May Day di DPR Jadi Tersangka
Jun 3rd 2025, 19:34 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya membenarkan mahasiswa UI yang jadi tim medis dan paralegal, turut diamankan dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2025 lalu.

Beberapa orang bahkan ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya bernama Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI.

"Benar ya rekan-rekan ya, empat ya, jadi ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya itu adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan tadi, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6).

Menurutnya, tim medis dan paralegal itu diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah pejabat berwenang atau tidak segera pergi setelah diperintahkan sebanyak tiga kali oleh penguasa yang sah.

Kerusuhan saat demo May Day imbas pembakaran ban di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Kerusuhan saat demo May Day imbas pembakaran ban di depan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Selain itu, Polda Metro mengungkap proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap sejumlah pengunjuk rasa. Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka. 7 Di antaranya diperiksa hari ini.

"Updatenya adalah hari ini tujuh orang tersangka yang dipanggil sudah hadir. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Di antaranya Saudara CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP," jelas Ade Ary.

Sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ade Ary menegaskan, proses hukum ini diawali dari tahapan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam aksi tersebut.

"Penyidikan itu adalah proses yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi guna menentukan tersangkanya. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka," ujarnya.

Belly Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan  Taufik Basari, Dosen tidak tetap Universitas Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Belly Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Taufik Basari, Dosen tidak tetap Universitas Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Penjelasa Kuasa Hukum Mahasiswa UI

Taufik Basari, Dosen tidak tetap Universitas Indonesia menjelaskan salah satu tim medis yang jadi tersangka adalah Cho Yong Gi, mahasiswa filsafat semester 6.

"Jadi memang Cho Yong Gi ini, jadi dari 14 yang diperiksa dari 14 orang yang diperiksa pada hari H setelah Aksi Mayda, itu memang Cho Yong Gi karena sakit tidak selesai pemeriksaannya dan dilanjutkan beberapa hari kemudian terkait dengan pemeriksaan lanjutan," ujarnya saat mendampingi pemeriksaan 7 mahasiswa di Mapolda Metro Jaya.

"Untuk Cho Yon Gi baru beberapa hari yang lalu menerima panggilan sebagai tersangka jadi memang Cho Yon Gi ini menyusul status tersangkanya tetapi masih dalam satu bagian dengan teman-teman lainnya," tambah Taufik.

Sementara itu, pihak TTm Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyayangkan keputusan polisi untuk mentersangkakan 14 orang mahasiswa tersebut.

"Tapi kami pun menyayangkan dari tim advokasi untuk demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini, di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ungkap tim advokasi TAUD, Belly, di kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, tim advokasi sudah mengajukan permohonan penghentian kasus melalui permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ucap Belly.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post