Konsep Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Diklaim Sesuai SNI untuk Hunian 2 Orang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Konsep Rumah Subsidi 14 Meter Persegi Diklaim Sesuai SNI untuk Hunian 2 Orang
Jun 19th 2025, 14:00 by kumparanBISNIS

Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengeklaim konsep rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Konsep rumah tersebut bisa sesuai SNI jika dihuni oleh dua orang atau pasangan suami istri tanpa anak.

Saat ini, ketentuan rumah layak huni diatur dalam SNI 03-1733-2004. Dalam aturan tersebut, standar layak hidup dihitung dengan satuan kubik udara per jiwa.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, kebutuhan udara minimum untuk orang dewasa adalah 16 sampai 24 meter kubik udara. Jika dikonversikan ke meter persegi dengan rumus kebutuhan udara dibagi dengan tinggi plafon, Sri menjelaskan konsep rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut masih nyaman dihuni dua orang atau pasangan suami istri.

"Yang kalau kemudian dikonversikan, itu disetarakan dengan 6,4 sampai 9 meter persegi per jiwa gitu ya. Jadi kalau untuk satu orang pastinya ini juga nyaman, dua orang itu juga masih bisa," kata Sri dalam peninjauan mock up rumah subsidi yang diperkecil di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan pada Kamis (19/6).

Sebelumnya, Lippo merancang dua konsep rumah subsidi yang diperkecil. Pertama luas tanah 25 meter persegi dengan luas bangunan 14 meter persegi untuk rumah dengan satu kamar tidur, dan tipe dua kamar tidur yang memiliki luas bangunan 23,4 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Adapun untuk anak, berdasarkan SNI kebutuhan udaranya adalah 8 sampai 12 meter kubik udara per jiwa. Jika dikonversi ke luas meter persegi, menurut Sri kebutuhan untuk anak adalah 4,6 meter persegi per jiwa.

Untuk itu, Sri juga masih membuka berbagai masukan terkait desain konsep rumah subsidi yang saat ini ada dalam dua tipe yakni tipe yakni satu kamar tidur dengan satu lantai dan dua kamar tidur dengan dua lantai.

"Tadi masukannya juga boleh disampaikan ke teman-teman dari Kementerian PKP supaya untuk perbaikan desain ke depan, tadi bagus tuh, kalau memang nanti punya anak berarti kenyamanan tangganya gitu ya (diperhatikan), terus kemudian proteksi untuk dan lain-lain itu juga menjadi perhatian bagi kita semua," kata Sri.

Meski masih memenuhi kriteria SNI, saat ini luas lantai rumah subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 dengan luas lantai minimal 36 meter persegi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post