Eks Pegawai Kominfo Ungkap Sempat Diancam dan Diteror karena Blokir Situs Judol - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pegawai Kominfo Ungkap Sempat Diancam dan Diteror karena Blokir Situs Judol
Jun 11th 2025, 21:10 by kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus dugaan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang lanjutan kasus dugaan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Syamsul Arifin, mengaku sempat mendapat ancaman dan teror karena memblokir situs judi online.

Hal itu diungkapkan Syamsul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6). Dia bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Syamsul merupakan kepala tim menggantikan Denden Imadudin Soleh. Posisi itu diembannya sekitar Februari 2024.

"Nah di Februari itu saya melakukan pemblokiran terhadap 2.000 situs yang ternyata dijaga oleh teman-teman," ujar Denden.

"Jadi ada cerita ketika saya memblokir 2.000 situs itu kemudian saya diancam dan diteror," tambah dia.

Jaksa lalu menggali sosok yang meneror dan mengancam Syaiful tersebut. Namun dia mengaku tak tahu.

Salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, Denden Imadudin Soleh, saat menjalani persidangan lanjutan kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, Denden Imadudin Soleh, saat menjalani persidangan lanjutan kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Diancam dan diteror oleh?" tanya jaksa.

"Saya tidak tau, tetapi pada saat itu saya mendapatkan kabar, saya akan dipindahkan pada saat itu," jelas Denden.

Denden kemudian mencoba mencari tahu sosok dibalik situs-situs judi online yang dia blokir. Ia kemudian bertanya kepada Yoga Priyanka Sihombing yang merupakan mantan anak buah Denden.

"Kemudian di bulan Februari akhir pun saudara Denden menemui saya bahwa ternyata yang 2000 itu adalah dijaga oleh teman-teman sebelumnya. Kemudian saya diberikan uang sekitar SGD 15.000," ucapnya.

"Siapa yang kasih?" tanya jaksa.

"Denden," jelasnya.

Dalam dakwaannya, Denden didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Denden juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Akibat perbuatannya, Denden didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post