Bima Arya soal ASN Bisa Work from Anywhere: yang Penting Pengawasan Maksimal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bima Arya soal ASN Bisa Work from Anywhere: yang Penting Pengawasan Maksimal
Jun 21st 2025, 17:29 by kumparanNEWS

Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN belum bisa dinilai efektivitasnya secara langsung. Menurutnya, hasil kebijakan ini baru akan terlihat setelah dijalankan.

"Ya, baru kan diketahui ketika dijalankan. Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan KemenPANRB, ya, tinggal membangun merumuskan terkait detail pelaksanaannya, assessment-nya, monev-nya, dan mengukurnya," ujar Bima Arya di BPSDM Kemendagri, Sabtu (21/6).

Bima menekankan bahwa pengawasan dan sistem evaluasi dari masing-masing unit kerja menjadi kunci penting dalam implementasi WFA agar tidak menurunkan kinerja ASN.

"Sebenarnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja melakukan sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur output-nya," katanya.

Menurut Bima, Kemendagri juga akan menyiapkan surat panduan agar pemerintah daerah bisa melakukan pemantauan dan monitoring terhadap ASN di wilayah masing-masing.

"Ya, nanti akan dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post