Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menanggapi mengenai masa penahanan Nikita Mirzani yang akan habis pada awal Juni mendatang. Nikita ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Apabila berkas kasus belum lengkap, maka Nikita Mirzani bisa bebas. Sebab, masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menuntaskan berkas kasus Nikita.
Kejaksaan menerima berkas kasus Nikita Mirzani pada 5 Mei 2025. Mereka punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu. Kasih waktu ke teman-teman penuntut umum dan juga penyidik untuk mempelajari dan melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan laporan," kata Syahron di kantornya, belum lama ini.
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Petunjuk dari Jaksa untuk Penyidik Terkait Berkas Kasus Nikita Mirzani
Jaksa sempat mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani ke penyidik pada 17 Maret 2025. Berkas tersebut kini berstatus P-19. Artinya, jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.
Meski tidak mengungkapkan secara detail, Syahron mengatakan ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. "Ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk," ucapnya.
Persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.