Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman: Penggugat Tolak Mediasi Tanpa Periksa Dokumen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Ijazah Jokowi di PN Sleman: Penggugat Tolak Mediasi Tanpa Periksa Dokumen
May 22nd 2025, 11:12 by Pandangan Jogja

Penggugat UGM dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Komarudin. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Penggugat UGM dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Komarudin. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5/2025). Agenda sidang adalah mediasi.

Penggugat, Komardin, menyatakan menolak mediasi jika tidak disertai pemeriksaan dokumen secara terbuka. Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan di pengadilan.

"Kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Karena ini sudah viral ke seluruh Indonesia," ujar Komardin di PN Sleman.

Menurutnya, mediasi hanya dapat diterima jika dilakukan secara terbuka dan disertai bukti konkret dari pihak UGM. Komardin menyebut publik berhak mengetahui kebenaran terkait dugaan ijazah tersebut.

"Kalau langsung diselesaikan tanpa usaha begini ya enggak bisa. Harus dibuktikan dulu," tegasnya.

Dalam gugatannya, Komardin menilai UGM tidak kooperatif dalam memberikan data dan dokumen akademik yang diminta masyarakat, termasuk terkait riwayat pendidikan Presiden Jokowi.

"UGM dianggap melawan hukum karena dia bungkam. Dia tidak memberikan, jadi dia diam. Mestinya lebih awal dia mengatakan, 'Ini apa dokumennya,'" ujarnya.

Sidang gugatan perdata kepada UGM terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sidang gugatan perdata kepada UGM terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Komardin menyebut telah mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menghadirkan dokumen pembanding dari UGM, seperti data mahasiswa, nama-nama dosen, ijazah, dan skripsi dari alumni Fakultas Kehutanan, serta ijazah pimpinan universitas sebagai pembanding.

"Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes, kita bandingkan antara ijazah yang satu dengan ijazah yang lainnya," katanya.

Ia juga menyampaikan nilai gugatan mencapai Rp69 triliun, dengan klaim inventarisasi kerugian negara sebesar Rp1.000 triliun. Menurutnya, angka ini dihitung dari penurunan kepercayaan publik dan internasional terhadap pemerintahan akibat polemik ijazah.

"Sehingga kepercayaan luar negeri itu menurun. Nah, dengan menurunnya itu maka terjadi terpengaruh kepada nilai dolar," katanya.

Komardin juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi mengenai dosennya di UGM yang disebut bernama Kasmojo atau Kasim Joko.

"Pernyataannya Jokowi itu mengatakan bahwa ini dosen saya. Bolak-balik bolak-balik. Nah, kita mau pastikan apa betul Anda dosennya atau bukan," ujarnya.

Komardin menyebut dirinya datang dari Makassar untuk menghadiri sidang ini dan mengaku tidak berafiliasi dengan pihak manapun. Sidang dimulai di PN Sleman sekitar pukul 10.40 WIB.

"Saya sendiri. Tapi di sini ada teman-teman juga. Saya tidak mendukung siapa-siapa," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post