Remaja Pencuri Gas di Bali Tak Cuma Dilecehkan tapi Juga Dianiaya-Ditembak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Remaja Pencuri Gas di Bali Tak Cuma Dilecehkan tapi Juga Dianiaya-Ditembak
May 7th 2025, 16:32, by Denita br Matondang, kumparanNEWS

Para pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pencuri gas, di Polda Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Para pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pencuri gas, di Polda Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Tiga remaja pencuri gas di Bali ternyata tak hanya dilecehkan secara seksual oleh warga setempat. Para remaja ini juga dianiaya dan ditembak pakai airsoft gun oleh para pelaku.

Para korban, dua orang berusia 17 tahun, dan satu orang berusia 15 tahun.

Para pelaku adalah enam orang dewasa berinisial GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan seorang remaja berinsial MPR (17).

"Modus operandi para pelaku adalah melakukan tindakan pemukulan, menendang, menginjak, dan menembak para korban dengan senjata airsoft gun," kata Wadirkrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari di Halaman Polda Bali, Rabu (7/5).

"Selanjutnya menyuruh korban membuka pakaian hingga telanjang bulat dan menyuruh korban melakukan onani, menyuruh nungging dan memperlihatkan anus serta merekam aksi pelecehan tersebut," sambungnya.

Rekaman Disebar ke Sekolah, Viral

Para pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pencuri gas, di Polda Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Para pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pencuri gas, di Polda Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kasus ini bermula saat ketiga korban tepergok mencuri tabung gas elpiji subsidi di Gang Mertha Yoga, Jalan Diponegoro, Kota Denpasar, Selasa (18/3) pukul 01.00 WITA. Mereka lalu diamankan dan dibawa ke salah satu rumah kontrakan pelaku.

Di halaman kontrakan, mereka dipukul dengan batang kayu dan selang air, ditendang serta diinjak dengan kaki telanjang secara bergantian oleh pelaku.

Permohonan maaf korban diabaikan para pelaku saat proses penganiayaan. Para korban justru dilecehkan secara seksual oleh pelaku.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat berbuat kejam karena spontanitas tanpa dipengaruhi minum keras alias mabuk.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku karena spontan, dalam keadaan sadar," kata Agus.

Pelaku KEP merekam aksi pelecehan seksual para korban dan membagikan video pelecehan seksual itu ke pelaku GDN. Pelaku GPN lalu meneruskan video pelecehan seksual itu ke grup WhatsApp "Hidup Sehat".

Grup ini beranggotakan enam pelaku dan salah satu pelaku remaja berinsial MPR.

Pelaku remaja berinsial MPR ini membagikan video pelecehan seksual itu ke grup sekolahnya. Video pelecehan seksual tersebar ke berbagai penjuru jagat maya sehingga menjadi viral.

"Salah satu anggota grup tersebut adalah tersangka MPRW berstatus anak, mengirimkan ke grup sekolahnya atau grup teman sekelas. Karena ini cikal bakal berita tersebut menjadi viral," katanya.

Para pelaku lalu menyuruh korban pulang ke rumahnya masing-masing usai mempersekusi.

Korban Trauma, Syok, Takut Dikeluarkan Sekolah

Kayu dan selang yang digunakan untuk menganiaya remaja pencuri gas di Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kayu dan selang yang digunakan untuk menganiaya remaja pencuri gas di Bali, Rabu (7/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Tiga remaja pencuri gas itu kini mengalami trauma akibat dianiaya dan dilecehkan. Mereka mengalami syok berat, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah.

"Kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma. Yang jelas secara psikologis mereka merasa syok, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah karena masalah video," kata Agus.

Mereka juga khawatir terjadi stigma buruk dari teman dan lingkungan keluarganya akibat viralnya video pelecehan seksual tersebut.

Unit PPA Pemprov Bali dan Polda Bali secara bertahap melakukan terapi pemulihan psikis sehingga para korban bersedia kembali bersekolah.

"Namun demikian kita tetap melakukan pendekatan untuk memberi motivasi kembali," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan visum. Para korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah tubuhnya.

"Anak (korban pertama) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan itu akibat airsoft gun, dan korban (kedua) sakit pada paha bagian belakang tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kiri-kanan di atas betis," katanya.

Kasus Pencurian Gas Korban Tak Berlanjut

Agus mengatakan, kasus para korban yakni pencurian gas dengan tujuan modal bermain game, tidak berlanjut. Tabung gas ternyata itu kosong.

Selain itu, pemilik tabung gas tak mempermasalahkan dan tidak melaporkan perbuatan ketiga remaja itu.

Ancaman Hukuman Pelaku Pelecehan dan Penganiayaan

Para pelaku pelecehan dan penganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

  • Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

  • Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post