Polisi Periksa Teman Kencan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Kekerasan Seksual - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Periksa Teman Kencan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
May 22nd 2025, 16:33 by kumparanNEWS

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

Polda Sumut memeriksa perempuan berinisial SN (24) yang merupakan teman kencan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, FA, hari ini, Kamis (22/5). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh FA terhadap SN.

"Iya akan diinterogasi (pelapor), hari ini. Melalui kuasa hukumnya kita minta dihadirkan hari ini," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani saat dikonfirmasi.

Perempuan SN merupakan pelapor dan pria FA terlapor.

"Pelapor dulu (diperiksa) berdasarkan keterangan pelapor barulah nanti kita tindak lanjuti, apa saja yang harus kita periksa terkait kasus itu. (Ditangani) Renakta Polda Sumut," jelasnya.

Terkait FA yang melaporkan balik SN soal penyebaran informasi bohong, kata Siti, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya cek dulu," katanya.

Berkenalan Januari 2025

SN melaporkan FA ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025 lewat laporan bernomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

SN, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Reza, menuturkan kedua pihak sebelumnya berkenalan di Kantor DPRD Sumut, Medan, pada Januari lalu.

Saat itu, SN yang merupakan sales marketing bank menawari FA untuk menjadi nasabah. Alhasil, keduanya bertukar nomor ponsel.

Seiring berjalannya waktu, FA disebut mengajak SN ke Jakarta. Namun, ditolak.

"Pada 27 Januari, FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke satu hotel. Saat itu, FA mengajak SN melakukan hubungan (badan)," kata Reza dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Usai itu, pada 2 Maret, SN menyadari dirinya hamil. Ia pun mengabari FA dan keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan.

"Pada saat itu SN menunjukkan hasil tes positif hamil dan saat itu FA terkejut," kata dia.

"Menurut pengakuan klien saya di situ FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik rahang SN dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan," kata Reza

Kata FA

Sementara itu FA, melalui kuasa hukumnya, Benny Harahap, membantah tudingan tersebut. Benny juga menilai kronologi yang disampaikan SN tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," kata dia.

Untuk itu, kata Benny, pihaknya juga melaporkan SN atas dugaan menyebarkan kebohongan publik.

Adapun laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE.

Masalah Personal

Terpisah, Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menuturkan kasus tersebut adalah masalah personal, tak terkait partai.

"Kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa," kata Chairil.

"Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post