Menkum Teken MoU dengan 20 Kementerian-Lembaga, Tingkatkan Pelayanan Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum Teken MoU dengan 20 Kementerian-Lembaga, Tingkatkan Pelayanan Hukum
May 14th 2025, 14:02 by kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani nota kesepahaman dengan 20 kementerian lembaga di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani nota kesepahaman dengan 20 kementerian lembaga di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan 20 kementerian-lembaga. Penandatanganan MoU ini ditujukan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum.

"Pada hari yang berbahagia ini kita bisa mengadakan penandatanganan terhadap 20 kementerian dan lembaga yang merupakan mitra dari Kementerian Hukum dalam berbagai layanan yang kita berikan kepada semua teman-teman kementerian dan lembaga," kata Supratman dalam acara penandatanganan MoU di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5).

Supratman menyebut, MoU ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar setiap kementerian dan lembaga terus berkolaborasi.

Kolaborasi antara Kemenkum dengan berbagai kementerian dan lembaga itu, lanjutnya, perlu dilakukan, khususnya terkait pembentukan produk hukum.

"Karena itu Bapak-Ibu sekalian, saya ingin mengajak kepada seluruh Menteri dan pimpinan lembaga negara yang lain untuk terus berkoordinasi, terutama dalam penyusunan suatu rancangan peraturan pemerintah untuk kita bekerja sama menghindari terlalu banyaknya izin prakarsa yang harus selalu dibuat," ucap dia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kedua kanan), menyampaikan keterangan pers di kantornya, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kedua kanan), menyampaikan keterangan pers di kantornya, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ia mencontohkan, salah satu kerja sama yang dilakukan Kemenkum adalah dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Saat ini, Kemenkop tengah menjalankan program Koperasi Merah Putih.

Dengan adanya peningkatan layanan Kemenkum, Supratman berharap, bisa mempermudah kinerja Kemenkop untuk mencapai target.

"Saat ini kami membuat line khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang bisa dalam waktu bersamaan 1.000 pendaftaran bisa bersamaan dalam 1 jam. Artinya dalam 1x24 jam, pendaftaran Koperasi Merah Putih yang oleh sistem itu langsung bisa disahkan, itu bisa 24 ribu per hari," paparnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani nota kesepahaman dengan 20 kementerian lembaga di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani nota kesepahaman dengan 20 kementerian lembaga di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Berikut 20 kementerian lembaga yang menandatangani MoU dengan Kemenkum:

  1. Mahkamah Agung

  2. Kepolisian Republik Indonesia

  3. Bank Indonesia

  4. Pendidikan Dasar dan Menengah

  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

  6. Kementerian Kehutanan

  7. Kementerian Lingkungan Hidup

  8. Kementerian Koperasi

  9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  10. Kementerian Ekonomi Kreatif

  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  12. Kementerian Komunikasi dan Digital

  13. Kementerian Pekerjaan Umum

  14. Kementerian Perdagangan

  15. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  16. Kementerian Perhubungan

  17. Kementerian Investasi dan Hilirisasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal

  18. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  19. Komisi Pengawas Persaingan Usaha

  20. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post