Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI
KPK menyita 3 mobil dari hasil penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiga mobil pribadi itu terkait kasus dugaan korupsi izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Apa kata Menaker Yassierli mengenai penyitaan itu?
"Saya enggak tahu, [itu ruang lingkup] KPK ya. Enggak apa-apa jadi domainnya teman-teman [KPK] clear dulu tahapannya," kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/5).
"Kita support KPK gitu ya. Dan kasusnya itu adalah 2020-2023 ya kalau saya lihat akhir. Insyaallah kita tunggu aja," sambungnya.
Yassierli menyebut, kasus yang diusut KPK bermula dari pengaduan masyarakat pada Juli 2024. Kala itu, Kemnaker langsung berkoordinasi untuk membantu proses hukum tersebut.
Inspektur Jenderal Kemnaker pun ikut turun tangan. Hasil pemeriksaan internal memang ditemukan dugaan pemerasan untuk calon tenaga kerja asing itu.
"Hasil laporan investigasi itu saya dapatkan bahwa saya terima sekitar bulan Februari. Ada yang kemudian mengaku dan seterusnya. Sekali lagi ini kasus pengaduan masyarakat," ujar Yassierli.
Menurut dia, Kemnaker kemudian berkoordinasi dengan KPK atas hasil investigasi internal itu. Sejumlah pejabat yang diduga terlibat kemudian dicopot dari posisinya.
"Kita copot ada sekian orang pada bulan Maret, saya lupa Februari atau Maret ya. Tapi masalah jumlah nama itu adalah domain dari KPK. Dan kita harus hormati itu," kata Yassierli.
Total ada 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Yassierli menyebut ada dua pensiunan Kemnaker yang masuk daftar tersangka itu. Namun, dia tak menyebutkan identitasnya.
"Yang menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan. Jadi clear ya. Sesudah itu kita juga lakukan, sesudah kita copot, perbaikan sistem," ucap dia.