Pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi. Foto: kumparan
Polisi mengungkap pelaku utama penyiraman air keras terhadap ibu dan anak yang terjadi di Kota Sukabumi merupakan seorang pria berinisial H alias D (30) Warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Ia adalah mantan pacar korban.
Kejadian penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Kamis (1/5) pagi. Korban adalah YA (36) dan anaknya R (7).
Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi menyebut, motif dari kasus ini yakni H terbakar cemburu.
"Dari Keterangan yang disampaikan kepada Penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban. Di mana sebelumnya sempat menjalani long distance relationship melalui medsos maupun Whatsapp sejak tahun 2024 dan putus di bulan Maret 2025 Lalu. Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya," kata Rita, Rabu (28/5).
Rita menuturkan H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/4) untuk menemui korban ke Sukabumi. Kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari air keras melalui medsos kemudian membelinya Seharga Rp 800 ribu.
Keesokan harinya, yaitu pada Rabu (30/4) H menuju Sukabumi diantarkan oleh Y (47) seorang driver ojek online yang sebelumnya telah dipesan seharga Rp 750 ribu. Y juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setibanya di Sukabumi, H mencari alamat korban di salah satu perumahan di daerah Cibeureum. Ia tahu alamat korban, karena pernah mengirimkan sepeda untuk anak korban. Setelah memastikan rumah korban, pada Kamis sekitar Pukul 04.00 WIB, H ditemani Y menunggu di gerbang perumahan lalu membuntuti korban yang mengendarai motor membonceng anaknya.
Lokasi penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Jalan Sudajaya. Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Foto: Dok. Polres Sukabumi
"Di TKP, kedua pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai korban kemudian H menyiramkan air keras terhadap kedua korban dan langsung melarikan diri," kata Rita.
Akibat kejadian ini ibu dan anak mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.
H yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang itu ditangkap di rumah kostnya di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (16/5) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedangkan Y yang merupakan tukang ojek online ditangkap di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat pada Senin (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah helm dan sebuah kaleng bekas makanan kucing. Kaleng ini yang dijadikan wadah air keras.
"Atas perbuatannya, Y dan H terancam pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 Kuhpidana tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.