Petugas membantu orang tua murid melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dimulai. Bagi Anda yang tahun ini berencana memasukkan anak ke sekolah, harus siap-siap, nih! Dalam SPMB tahun ini, terdapat empat jalur penerimaan, yang salah satunya merupakan jalur domisili.
Jalur domisili sebelumnya lebih dikenal sebagai zonasi, namun diubah karena beberapa tahun terakhir pelaksanaannya menuai sejumlah polemik.
Untuk SPMB 2025, kuota jalur domisili setiap jenjang memiliki persentase yang berbeda-beda, dengan rincian:
Minimal 70 persen dari daya tampung untuk SD
Minimal 40 persen dari daya tampung untuk SMP
Minimal 30 persen dari daya tampung untuk SMA
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pemerintah telah mengatur ketentuan jalur domisili yang harus dipenuhi oleh calon murid jenjang SD, SMP, dan SMA. Seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat Khusus Jalur Domisili di SPMB 2025
Jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satu alasan mengapa jalur zonasi tidak lagi digunakan karena ingin memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid, sehingga bisa mendapat layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili masing-masing.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar saat bulan Ramadhan di SDN Slipi 15, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Nah Moms, terkait syarat khusus jalur dominasi pada SPMB 2025 diatur dalam Pasal 17 Permendikdasmen 3/2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
Meninggal dunia
Bercerai
Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
5. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
6. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi:
Bencana alam, dan/atau
Bencana sosial
7. Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
Jenis bencana yang dialami
Bagaimana bila terjadi perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, apakah anak tetap bisa mendaftar sekolah jalur domisili? Jawabannya, bisa dengan syarat khusus, Moms.
Dalam Pasal 18, dijelaskan perubahan data dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun diperbolehkan, dengan syarat bukan karena perpindahan domisili. Misalnya, perubahan data berupa:
Penambahan anggota keluarga selain calon murid
Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau meninggal; atau
Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
Apabila memang ada perubahan data dalam KK Anda, maka harus disertakan KK yang lama bagi yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pendidikan di masing-masing daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon murid.
Bagaimana Ketentuan Jalur Domisili di SPMB 2025?
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Masih dalam Permendikdasmen yang sama, nantinya masing-masing pemerintah daerah akan melakukan penetapan wilayah untuk jalur domisili, yang tentunya disesuaikan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Sebab, setiap daerah memiliki sebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung yang berbeda-beda.
Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid, baik dengan aplikasi Dapodik, kemudahan akses, hingga mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Lantas, bagaimana bila pendaftar jalur zonasi melampaui jumlah kuota? Sesuai dengan aturan yang tercantum di Pasal 43, maka penentuan penerimaan murid baru untuk jenjang SD dilakukan dengan urutan prioritas:
Usia
Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
Terkait informasi lebih lanjut termasuk ketentuan jalur domisili dapat dipantau di portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi masing-masing ya, Moms!