Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan alasan Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dengan bantuan Polri dan TNI.
Prasetyo menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi yang sudah lazim dan bertujuan memperkuat upaya penegakan hukum. Terutama dalam memberantas korupsi dan penguasaan ilegal sumber daya alam.
"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi, ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ia menjelaskan bahwa Presiden tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.
"Kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi. Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan," ucap dia.
Menurut Prasetyo, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI memang telah terjalin di lapangan dan menjadi bagian dari pola kerja kolektif dalam menegakkan hukum. Karena itu, keberadaan Perpres itu sebagai wujud formal dari kerja sama yang telah berjalan.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," imbuhnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Perpres tersebut berkaitan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya. Menurutnya, proses penyusunan kebijakan ini sudah berjalan cukup lama sebagai bagian dari kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
"[Berkaitan dengan Surat Telegram Panglima TNI] Enggak, sebenarnya prosesnya itu sudah lama juga. Karena ini kan bagian dari rangkaian yang tadi saya sampaikan, kan ada Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Itu bagian dari itu sebenarnya," tandas dia.