Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan
Penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun) menjadi hal lain yang kini tengah diusut polisi terkait kasus kematian mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi. Dalam peristiwa tersebut, BMW yang dikendarai Christiano menabrak Argo yang tengah mengendarai motor vario.
Saat kecelakaan terjadi, BMW tersebut memakai pelat F 1206. Saat di Polsek Ngaglik, Sleman, pelat tersebut diganti menjadi B 1442 NAC. Perubahan ini yang tengah diusut polisi.
Fakta baru terkuak terkait hal tersebut. Apa saja?
2 Bos Perusahaan Swasta Terlibat
Polresta Sleman menampilkan foto Mahasiswa IUP FEB UGM, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa lain hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tanpa masker. Foto: Dok. Polresta Sleman
Polisi memeriksa dua orang yang diduga menyuruh satu orang lain untuk mengganti pelat nomor tersebut.
"Ada 3 (yang diperiksa). Terduga pelaku 1 tapi ada yang menyuruh melakukan," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Seorang yang mengganti pelat berinisial IV. Sementara dua orang yang menyuruh adalah WI dan NR. Dua orang penyuruh ini merupakan pimpinan IF di salah satu perusahaan swasta.
"Dia kan bekerja di swasta. Kemudian dia atas perintah pimpinannya untuk melepas itu," terangnya.
Edy menyebut, WI dan NR merupakan kerabat Christiano.
"Hubungannya kerabat," kata dia.
"Ya kenal lah, mungkin ya," lanjut Edy.
"Kenal, kenal ya. Kerabat sama teman sama ya. Kenal gitu ya," sambungnya, saat ditegaskan.
Lalu siapa yang memerintahkan WI dan NR ini?
"Ini masih dalam pengembangan penyelidikan, itu nanti akan kami sampaikan," bebernya.
Saat disinggung kemungkinan WI dan NR disuruh oleh Christiano atau keluarga Christiano, Edy masih menelusuri.
Motif Ganti Pelat Nomor
Penampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi juga membeberkan motif sementara penggantian pelat nomor BMW yang dikendarai oleh Christiano.
"Jadi, hasil pemeriksaan, mengganti pelat nomor itu, kalau hasil dari IV menyampaikan bahwa pelat nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK, pelat B itu," kata Edy.
"Motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu yang F itu," lanjutnya.
Christiano Gemar Ganti Pelat Nomor Palsu
Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Christiano yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Argo ternyata mempunyai empat pelat nomor berbeda.
"Hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat pelat nomer yang berbeda," kata Edy.
Pengakuannya kepada polisi, Christiano mengganti pelat nomor untuk bergaya.
"Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu memang beberapa waktu dia ganti pelat dan motifnya adalah supaya bergaya. Untuk gaya," katanya.
Penggunaan pelat palsu ini dilarang. Menurut Edy, akan ada pasal baru yang nanti diterapkan kepada Christiano.
"Ya nanti ada, kita pasti terapkan itu. Itu nanti perkara berbeda ditangani di Reskrim," jelasnya.
Kasus Utama
Kasus utama yang menjerat Christiano yakni terkait kecelakaan yang menewaskan Argo. Christiano dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Edy. Penyidikan kasus tersebut masih berjalan.