Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Budi Arie Setiadi disebut menerima bagian dari pengamanan situs judi online saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bahkan, ia disebut menerima hingga 50 persen dari uang tersebut.
Namun, Budi Arie membantahnya. Dia menyebut, hal itu merupakan narasi untuk menyerangnya secara pribadi.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.
Budi Arie mengaku tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online itu. Apalagi soal pembagian keuntungan.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.
Dia menegaskan belum pernah menerima aliran dana pengamanan situs judol.
"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.
Bantahan senada disampaikan oleh Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) yang membesarkan nama Budi Arie. Sekjen Projo, Handoko, menepis soal Budi Arie melindungi beberapa website judol. Hal itu menurutnya hanya framing negatif.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyebut pengamanan diduga terkait Budi Arie ini dilakukan agar website judol tidak diblokir Kominfo.
Menurut Jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.
"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.
Budi Arie Akan Dihadirkan di Sidang?
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Disebutnya Budi Arie di dalam dakwaan jaksa memunculkan sebuah pertanyaan: apakah ia dipanggil jadi saksi dalam persidangan kasus tersebut?
"Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya yang sekarang sedang disidangkan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/5).
Harli menjelaskan, apabila Budi Arie tak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan, bisa saja majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya.
"Kalau tidak ya tentu nanti kita lihat bagaimana hakim, karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini. Dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan," jelasnya.
Kata PCO
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati segala proses hukum. Dia meminta semua pihak mengikuti proses persidangan, terkait kemunculan nama Budi Arie, hingga tuntas.
"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Hasan meminta agar masyarakat terus memantau proses yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.
"Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," ucap dia.
Terkait komunikasi dengan Budi Arie, Hasan belum tahu apakah sudah ada komunikasi dari pihak istana atau belum. Namun, ia menekankan bahwa komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.
"Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini. Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja," pungkasnya.